jump to navigation

Setelah Pak Harto Pergi… February 13, 2008

Posted by inlawsind in Hukum, Opini.
Tags: , ,
add a comment

Sepeninggal Pak Harto, nampaknya hukum mulai nampak mempunyai kekuatan. Terbukti, banyak media masa mulai membuka “kisah” tentang keluarga Cendana dengan gamblang. Seperti misalnya Majalah Berita Mingguan TEMPO, menerbitkan Edisi Khusus tentang meninggalnya mantan presiden Soeharto (Edisi No. 50/XXXVI/04 – 10 Februari 2008. Yang mana sampul dari Edisi Khusus yang berjudul Setelah Dia Pergi itu menuai kritik karena “Pada sampul depan dengan judul laporan utama Setelah Dia Pergi itu, digambarkan Soeharto duduk di sebuah meja dikelilingi anak-anaknya. Ilustrasi posisi duduk keluarga Cendana ini mirip dengan lukisan Perjamuan Terakhir karya Leonardo da Vinci, yaitu ketika Yesus Kristus duduk dikelilingi murid-muridnya menjelang penyaliban.
Menurut Toriq, sama sekali tidak ada niat melecehkan agama dengan ilustrasi tersebut. “Kami membuat gambar itu sebagai interpretasi atas lukisan Da Vinci, bukan mengilustrasikan kejadian di Kitab Suci,” kata Toriq kepada Tempo Interaktif.

cover-tempo.jpgLantas pada Edisi 51/XXXVI/11 – 17 Februari 2008 dengan judul :Berebut Rp 14 Trilyun  juga melanjutkan kisahnya.

Opini TEMPO,  bilang : MENGUSUT harta Soeharto, sebetulnya, tak semusykil mencari jarum di tumpukan jerami. Yang dibutuhkan hanyalah sikap keras hati, tekad bulat, dan keyakinan. Di mana ada niat, di situ ada jalan.
Jalan itu sudah terbentang di depan mata. Kalau mau, aparat penegak hukum bisa jelas melihatnya: sidang perceraian anak ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo, dengan Halimah Agustina Kamil. Yang menarik bukan soal hakim mengabulkan permohonan cerai Bambang dan dilawan Halimah dengan naik banding, melainkan aset luar biasa besar dalam sidang itu. Jumlah yang diperebutkan Rp 14 triliun—barangkali merupakan harta gono-gini terbesar dalam sejarah Republik Indonesia….Sulit mempercayai bahwa kekayaan Bambang diperolehnya dari bisnis yang ”normal-normal” saja. Sudah jadi rahasia umum, Keluarga Cendana mendapat banyak fasilitas dalam menjalankan usahanya. Bimantara, induk bisnis Bambang Trihatmodjo, didirikan pada 1981, tahun yang dipercaya banyak pengamat sebagai awal ”masa keemasan” kroni Soeharto.
Bimantara, misalnya, melalui Satelindo, adalah perusahaan pertama yang mendapat lisensi jaringan seluler GSM. Bambang pula yang paling dulu mendapat izin mendirikan stasiun televisi swasta di Indonesia. Bambang pernah memonopoli perdagangan jeruk di Kalimantan melalui PT Bima Citra—meski kemudian dilepas karena dikritik merugikan petani. Pada 1999, Bambang membeli 99 persen saham Bank Alfa—hanya dua pekan setelah Bank Andromeda miliknya dilikuidasi pemerintah. Tak seperti bankir lain yang masuk kategori ”orang tercela”—karena itu tak boleh memiliki atau memimpin bank—Bambang justru melenggang tanpa hambatan. Kala itu beredar kabar bahwa Bank Indonesia menutup Andromeda agar tidak muncul kesan bank sentral itu tebang pilih. Sebagai kompensasi, Bambang diberi kesempatan memiliki Bank Alfa. Catatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 1999 menunjukkan Bambang Trihatmodjo adalah peminjam terbesar Bank Mandiri dengan nilai di atas Rp 20 triliun.
Fakta-fakta ini mestinya bisa membuat pemerintah bergerak. Kekayaan Keluarga Cendana harus diaudit dengan saksama untuk dipilah mana yang berasal dari kebijakan nepotis Soeharto dan mana yang bukan. Beslah terhadap harta Bambang harus dilakukan tak hanya untuk mencegah uang itu lari dari genggamannya, tapi lebih dari itu untuk diuji di pengadilan apakah dana berasal dari sumber yang legal atau haram.
Apa yang terjadi dengan fulus Tommy Soeharto di Bank Paribas cabang London tak boleh lagi terjadi. Ketika itu, tanpa banyak diketahui publik, pemerintah ”memulangkan” sekitar Rp 100 miliar duit Tommy yang dibekukan Paribas karena dicurigai merupakan bagian dari praktek pencucian uang. Mantan menteri Hamid Awaludin dan Yusril Ihza Mahendra ditengarai ”tahu banyak” skandal itu.

Nah, membaca kisah ini bisakah kita menebak: SAMPAI SEJAUH MANA PARA PENEGAK HUKUM dalam bertindak?

Kemanakah Pak Harto Akan Pergi? January 28, 2008

Posted by inlawsind in Berita, Opini.
Tags: , , ,
add a comment

soe-sby.jpg01.10 siang, Minggu, 27 Januari 2008,  Pak Soeharto, Presiden ke-2 RI, arsitek Orde Baru, Pencipta P4, akhirnya menghembuskan nafasnya yang terakhir.

Setelah lebih dari 4 minggu menginap di Rumah Sakit Pertamina Jakarta, akhirnya Tim Dokter Kepresidenan akhirnya angkat tangan.

Berpulang sudah Bapak Pembangunan Indonesia ke alam barzah.

Go to Hell :?: Go to Heaven :?:

Yang tahu tentu saja pak Harto sendiri. Karena kedua alamat tersebut telah dikenal baik oleh beliau. Cara-cara untuk mencapai ke sana juga sudah dipahaminya.

Kalau kebaikannya lebih banyak ketimbang keburukannya, niscaya, pda akhirnya beliau pasti akan sejahtera di “sana”.

Bila tidak, bangkrutlah beliau…

Semoga yang ditinggalkan, para sanak saudaranya, kerabatnya, bisa membantu menyelesaikan semua persoalan yang telah ditinggalkan beliau. Agar beliau bisa istirahat dengan tenang di “sana” …….

Pak Harto Angkat Tangan? January 21, 2008

Posted by inlawsind in Berita, Hukum.
Tags: , ,
add a comment

soeharto-sakit.jpgJawa Pos Online hari ini, Senin, 21 Jan 2008, mewartakan bahwa Pak Harto angkat tangan. Maksudnya jelas bukan soal apa yang dituntut oleh para pengunjuk rasa soal penuntasan terhadap kasus-kasus beliau. Tapi ini soal perkembangan terakhir tentang kondisi kesehatan beliau. Antara lain diwartakan: Kondisi kesehatan mantan Presiden Soeharto terus membaik. Tim dokter kepresidenan sejak kemarin (20/1) telah memulai program fisioterapi untuk penguasa Orde Baru itu.

Ketua Tim Dokter Kepresidenan dr Mardjo Soebiandono menjelaskan, program fisioterapi tersebut dilakukan untuk memulihkan kekuatan otot-otot Soeharto yang selama beberapa hari sempat “tertidur”. “Latihan itu sekaligus melatih beliau agar membiasakan bernapas spontan,” katanya dalam jumpa pers di lantai III Gedung Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, tekanan darah Soeharto dilaporkan tetap stabil pada angka 110/40 mmHg.

Selain memperbaiki kekuatan otot, tim dokter masih terus mengevaluasi pengendalian infeksi sistemik ataupun sepsis pada Soeharto. Secara umum, kata Mardjo, pengendalian infeksi bisa berjalan lancar. Tapi, tim dokter tetap melakukan penanggulangan secara bertahap. “Infeksi sudah bisa ditangani. Namun, kami tak ingin salah langkah,” tegasnya.

Anggota tim dokter kepresidenan lainnya, Prof Hadiarto Mangunnegoro, mengungkapkan, keberhasilan menanggulangi sepsis tak lepas dari kesesuaian antibiotik yang diberikan. Sebelum dijinakkan, kuman penyebab infeksi sengaja dibiakkan demi mempelajari imun (daya tahan tubuh) agar bisa melawannya. “Kepekaan kuman itulah yang menjadi target kami untuk dimatikan. Ternyata positif,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, tim dokter kepresidenan pada pukul 16.00 berhasil memindahkan tube ventilator dari mulut ke leher melalui tindakan tracheostomi (membuat lubang di saluran pernapasan atau trakea, tepatnya di bawah jakun).

“Tracheostomi itu dilakukan untuk mengurangi infeksi karena jarak ke paru lebih pendek, sehingga pertukaran gas lebih bagus,” jelas dr Djoko Rahardjo, anggota tim dokter kepresidenan, kepada wartawan saat itu.

Pemindahan ventilator dari mulut ke leher melalui tracheostomi tersebut dilakukan setelah mulai ditemukan respons napas Soeharto sejak 4-5 hari lalu.

Dengan pemindahan tersebut, tim dokter akhirnya bisa membersihkan saluran mulut Soeharto. “Dengan tracheostomi, kami akhirnya bisa meminimalkan risiko infeksi,” kata Mardjo kemarin.

Lantas, bagaimana dengan respons kesadaran Soeharto? Menurut anggota tim dokter kepresidenan lainnya, Prof Yusuf Misbach, kesadaran Soeharto mengalami perkembangan positif. “Perintah dari dokter sudah bisa dia respons,” katanya.

Dia menyatakan, Soeharto sekarang sudah mampu mengangkat tangan kirinya. Meski masih lemah, upaya itu menunjukkan perkembangan pesat. “Beliau kan belum terbiasa. Karena itu, secara bertahap otot-ototnya akan dipulihkan,” ujar ahli saraf tersebut.

Hingga kemarin, Soeharto masih terbaring di ICU. Jika dalam 3-4 hari terus terjadi kecenderungan membaik, dia bisa dipindahkan ke ruang perawatan biasa.

Golkar Bentengi Soeharto January 10, 2008

Posted by inlawsind in Berita, Golkar, Hukum.
Tags: , , , ,
2 comments

Jawa Pos Online, Kamis, 10 Jan 2008
Anggota Wantimpres Tetap Minta Diajukan ke Pengadilan

JAKARTA – Partai Golkar tidak lupa dengan jejak masa lalunya. Kendati sekarang memproklamasikan diri sebagai ’Golkar Baru’, partai berlambang beringin itu tetap memberikan apresiasi kepada mantan Presiden Soeharto yang dulu menjadi ketua Dewan Pembina.

soeharto.jpgPartai yang menjadi mesin politik penguasa Orde Baru itu melakukan berbagai langkah untuk membentengi Soeharto yang kini tergolek dalam masa krisis kesehatan di RS Pusat Pertamina. Langkah pertama adalah mendesak pemerintah membebaskan Soeharto dari tuntutan hukum.

Tadi malam (9/1), para petinggi Golkar membentengi Soeharto dengan doa. Hampir semua pejabat teras partai tersebut menggelar zikir dan doa bersama untuk kesembuhan Pak Harto. Zikir yang digelar di kediaman Dinas Wapres Jusuf Kalla, Jalan Diponegoro No 2, Jakarta Pusat, dihadiri 120 pengurus DPP Partai Golkar dan Majelis Dzikir Dewan Dakwah Islamiyah (DDII) Partai Golkar.

Selain Wapres Jusuf Kalla yang juga ketua umum Partai Golkar, hadir Sekjen Partai Golkar Letjen (pur) Soemarsono, dan Ketua OKK Rully Chaerul Azwar. Kader di kabinet, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta serta Menkum dan HAM Andi Mattalata juga terlihat.

Menurut Kalla, zikir dan doa bersama adalah tradisi keluarganya di setiap malam pergantian tahun, baik tahun baru Masehi maupun tahun baru Hijriah. “Kita bermunajad untuk masa depan bangsa yang lebih baik, mendoakan pemimpin bangsa tetap sehat, serta mendoakan pendiri bangsa Soekarno-Hatta, dan pemimpin-pemimpin yang lain,” katanya.

Dipandu KH Cholisuddin Yusa dan qari internasional KH Muamar ZA, Kalla dan pengurus DPP Partai Golkar juga berdoa untuk kesehatan dan kesembuhan mantan Presiden Soeharto. “Semoga Allah memberikan keputusan yang terbaik,” ujar Kalla.

Doa dan zikir itu, katanya, tak semata untuk mendoakan Pak Harto. Menurut dia, zikir juga untuk mendoakan seluruh pemimpin bangsa. “Kebetulan Pak Harto lagi sakit. Kan sunah untuk mendoakan orang sakit. Kalau soal (pengampunan dosa), itu urusan Tuhan, bukan urusan kita,” ujar Kalla tadi malam.

Kalla menegaskan, desakan partainya untuk membebaskan Soeharto dari tuntutan hukum hanya untuk perkara pidana, bukan kasus perdata yang masih diusut Kejaksaan Agung. “Kan beliau sakit, tidak mungkin diadili, karena sudah ada surat penghentian penuntutan. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah,” tandasnya.

Kalla membantah penghentian pengusutan kasus pidana Soeharto akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. “Malah jadi preseden buruk kalau orang sakit diadili, diambil paksa dari rumah sakit, dibawa ke pengadilan,” katanya.

“Justru kalau kita periksa Pak Harto dalam keadaan sakit, kita melanggar hukum. Orang mengira pura-pura sakit, padahal sakit beneran kan,” tambahnya.

Kalla menegaskan, Golkar tidak mencampuri upaya Kejaksaan Agung mengusut kasus perdata yang terkait Soeharto, terutama dana Supersemar. Golkar tidak akan menghalangi upaya penuntasan kasus tersebut.

“Kalau kasus perdata, itu kan urusan negara, urusan kejaksaan. Bagaimana baiknya tugas, kejaksaanlah,” tuturnya.

Adagium of Law January 10, 2008

Posted by inlawsind in Adagium.
1 comment so far

Ada adagium yang menarik dalam imu hukum:Walau Langit Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak.

Walau mustahil, dengan hadirnya blog ini, bisa memberi arti bagi perkembangan hukum di Indonesia, namun mudah-mudah ada setitik sinar yang bisa muncul dari blog ini.