Setelah Pak Harto Pergi… February 13, 2008
Posted by inlawsind in Hukum, Opini.Tags: Cendana, Harta, Tempo
add a comment
Sepeninggal Pak Harto, nampaknya hukum mulai nampak mempunyai kekuatan. Terbukti, banyak media masa mulai membuka “kisah” tentang keluarga Cendana dengan gamblang. Seperti misalnya Majalah Berita Mingguan TEMPO, menerbitkan Edisi Khusus tentang meninggalnya mantan presiden Soeharto (Edisi No. 50/XXXVI/04 - 10 Februari 2008. Yang mana sampul dari Edisi Khusus yang berjudul Setelah Dia Pergi itu menuai kritik karena “Pada sampul depan dengan judul laporan utama Setelah Dia Pergi itu, digambarkan Soeharto duduk di sebuah meja dikelilingi anak-anaknya. Ilustrasi posisi duduk keluarga Cendana ini mirip dengan lukisan Perjamuan Terakhir karya Leonardo da Vinci, yaitu ketika Yesus Kristus duduk dikelilingi murid-muridnya menjelang penyaliban.
Menurut Toriq, sama sekali tidak ada niat melecehkan agama dengan ilustrasi tersebut. “Kami membuat gambar itu sebagai interpretasi atas lukisan Da Vinci, bukan mengilustrasikan kejadian di Kitab Suci,” kata Toriq kepada Tempo Interaktif. “
Lantas pada Edisi 51/XXXVI/11 - 17 Februari 2008 dengan judul :Berebut Rp 14 Trilyun juga melanjutkan kisahnya.
Opini TEMPO, bilang : MENGUSUT harta Soeharto, sebetulnya, tak semusykil mencari jarum di tumpukan jerami. Yang dibutuhkan hanyalah sikap keras hati, tekad bulat, dan keyakinan. Di mana ada niat, di situ ada jalan.
Jalan itu sudah terbentang di depan mata. Kalau mau, aparat penegak hukum bisa jelas melihatnya: sidang perceraian anak ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo, dengan Halimah Agustina Kamil. Yang menarik bukan soal hakim mengabulkan permohonan cerai Bambang dan dilawan Halimah dengan naik banding, melainkan aset luar biasa besar dalam sidang itu. Jumlah yang diperebutkan Rp 14 triliun—barangkali merupakan harta gono-gini terbesar dalam sejarah Republik Indonesia….Sulit mempercayai bahwa kekayaan Bambang diperolehnya dari bisnis yang ”normal-normal” saja. Sudah jadi rahasia umum, Keluarga Cendana mendapat banyak fasilitas dalam menjalankan usahanya. Bimantara, induk bisnis Bambang Trihatmodjo, didirikan pada 1981, tahun yang dipercaya banyak pengamat sebagai awal ”masa keemasan” kroni Soeharto.
Bimantara, misalnya, melalui Satelindo, adalah perusahaan pertama yang mendapat lisensi jaringan seluler GSM. Bambang pula yang paling dulu mendapat izin mendirikan stasiun televisi swasta di Indonesia. Bambang pernah memonopoli perdagangan jeruk di Kalimantan melalui PT Bima Citra—meski kemudian dilepas karena dikritik merugikan petani. Pada 1999, Bambang membeli 99 persen saham Bank Alfa—hanya dua pekan setelah Bank Andromeda miliknya dilikuidasi pemerintah. Tak seperti bankir lain yang masuk kategori ”orang tercela”—karena itu tak boleh memiliki atau memimpin bank—Bambang justru melenggang tanpa hambatan. Kala itu beredar kabar bahwa Bank Indonesia menutup Andromeda agar tidak muncul kesan bank sentral itu tebang pilih. Sebagai kompensasi, Bambang diberi kesempatan memiliki Bank Alfa. Catatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 1999 menunjukkan Bambang Trihatmodjo adalah peminjam terbesar Bank Mandiri dengan nilai di atas Rp 20 triliun.
Fakta-fakta ini mestinya bisa membuat pemerintah bergerak. Kekayaan Keluarga Cendana harus diaudit dengan saksama untuk dipilah mana yang berasal dari kebijakan nepotis Soeharto dan mana yang bukan. Beslah terhadap harta Bambang harus dilakukan tak hanya untuk mencegah uang itu lari dari genggamannya, tapi lebih dari itu untuk diuji di pengadilan apakah dana berasal dari sumber yang legal atau haram.
Apa yang terjadi dengan fulus Tommy Soeharto di Bank Paribas cabang London tak boleh lagi terjadi. Ketika itu, tanpa banyak diketahui publik, pemerintah ”memulangkan” sekitar Rp 100 miliar duit Tommy yang dibekukan Paribas karena dicurigai merupakan bagian dari praktek pencucian uang. Mantan menteri Hamid Awaludin dan Yusril Ihza Mahendra ditengarai ”tahu banyak” skandal itu.
Nah, membaca kisah ini bisakah kita menebak: SAMPAI SEJAUH MANA PARA PENEGAK HUKUM dalam bertindak?
