Pak Harto Angkat Tangan? January 21, 2008
Posted by inlawsind in Berita, Hukum.Tags: Berita, Orde Baru, Soeharto
add a comment
Jawa Pos Online hari ini, Senin, 21 Jan 2008, mewartakan bahwa Pak Harto angkat tangan. Maksudnya jelas bukan soal apa yang dituntut oleh para pengunjuk rasa soal penuntasan terhadap kasus-kasus beliau. Tapi ini soal perkembangan terakhir tentang kondisi kesehatan beliau. Antara lain diwartakan: Kondisi kesehatan mantan Presiden Soeharto terus membaik. Tim dokter kepresidenan sejak kemarin (20/1) telah memulai program fisioterapi untuk penguasa Orde Baru itu.
Ketua Tim Dokter Kepresidenan dr Mardjo Soebiandono menjelaskan, program fisioterapi tersebut dilakukan untuk memulihkan kekuatan otot-otot Soeharto yang selama beberapa hari sempat “tertidur”. “Latihan itu sekaligus melatih beliau agar membiasakan bernapas spontan,” katanya dalam jumpa pers di lantai III Gedung Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, tekanan darah Soeharto dilaporkan tetap stabil pada angka 110/40 mmHg.
Selain memperbaiki kekuatan otot, tim dokter masih terus mengevaluasi pengendalian infeksi sistemik ataupun sepsis pada Soeharto. Secara umum, kata Mardjo, pengendalian infeksi bisa berjalan lancar. Tapi, tim dokter tetap melakukan penanggulangan secara bertahap. “Infeksi sudah bisa ditangani. Namun, kami tak ingin salah langkah,” tegasnya.
Anggota tim dokter kepresidenan lainnya, Prof Hadiarto Mangunnegoro, mengungkapkan, keberhasilan menanggulangi sepsis tak lepas dari kesesuaian antibiotik yang diberikan. Sebelum dijinakkan, kuman penyebab infeksi sengaja dibiakkan demi mempelajari imun (daya tahan tubuh) agar bisa melawannya. “Kepekaan kuman itulah yang menjadi target kami untuk dimatikan. Ternyata positif,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, tim dokter kepresidenan pada pukul 16.00 berhasil memindahkan tube ventilator dari mulut ke leher melalui tindakan tracheostomi (membuat lubang di saluran pernapasan atau trakea, tepatnya di bawah jakun).
“Tracheostomi itu dilakukan untuk mengurangi infeksi karena jarak ke paru lebih pendek, sehingga pertukaran gas lebih bagus,” jelas dr Djoko Rahardjo, anggota tim dokter kepresidenan, kepada wartawan saat itu.
Pemindahan ventilator dari mulut ke leher melalui tracheostomi tersebut dilakukan setelah mulai ditemukan respons napas Soeharto sejak 4-5 hari lalu.
Dengan pemindahan tersebut, tim dokter akhirnya bisa membersihkan saluran mulut Soeharto. “Dengan tracheostomi, kami akhirnya bisa meminimalkan risiko infeksi,” kata Mardjo kemarin.
Lantas, bagaimana dengan respons kesadaran Soeharto? Menurut anggota tim dokter kepresidenan lainnya, Prof Yusuf Misbach, kesadaran Soeharto mengalami perkembangan positif. “Perintah dari dokter sudah bisa dia respons,” katanya.
Dia menyatakan, Soeharto sekarang sudah mampu mengangkat tangan kirinya. Meski masih lemah, upaya itu menunjukkan perkembangan pesat. “Beliau kan belum terbiasa. Karena itu, secara bertahap otot-ototnya akan dipulihkan,” ujar ahli saraf tersebut.
Hingga kemarin, Soeharto masih terbaring di ICU. Jika dalam 3-4 hari terus terjadi kecenderungan membaik, dia bisa dipindahkan ke ruang perawatan biasa.
Golkar Bentengi Soeharto January 10, 2008
Posted by inlawsind in Berita, Golkar, Hukum.Tags: Berita, Golkar, Orde Baru, Presiden, Soeharto
2 comments
Jawa Pos Online, Kamis, 10 Jan 2008
Anggota Wantimpres Tetap Minta Diajukan ke Pengadilan
JAKARTA – Partai Golkar tidak lupa dengan jejak masa lalunya. Kendati sekarang memproklamasikan diri sebagai ’Golkar Baru’, partai berlambang beringin itu tetap memberikan apresiasi kepada mantan Presiden Soeharto yang dulu menjadi ketua Dewan Pembina.
Partai yang menjadi mesin politik penguasa Orde Baru itu melakukan berbagai langkah untuk membentengi Soeharto yang kini tergolek dalam masa krisis kesehatan di RS Pusat Pertamina. Langkah pertama adalah mendesak pemerintah membebaskan Soeharto dari tuntutan hukum.
Tadi malam (9/1), para petinggi Golkar membentengi Soeharto dengan doa. Hampir semua pejabat teras partai tersebut menggelar zikir dan doa bersama untuk kesembuhan Pak Harto. Zikir yang digelar di kediaman Dinas Wapres Jusuf Kalla, Jalan Diponegoro No 2, Jakarta Pusat, dihadiri 120 pengurus DPP Partai Golkar dan Majelis Dzikir Dewan Dakwah Islamiyah (DDII) Partai Golkar.
Selain Wapres Jusuf Kalla yang juga ketua umum Partai Golkar, hadir Sekjen Partai Golkar Letjen (pur) Soemarsono, dan Ketua OKK Rully Chaerul Azwar. Kader di kabinet, Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta serta Menkum dan HAM Andi Mattalata juga terlihat.
Menurut Kalla, zikir dan doa bersama adalah tradisi keluarganya di setiap malam pergantian tahun, baik tahun baru Masehi maupun tahun baru Hijriah. “Kita bermunajad untuk masa depan bangsa yang lebih baik, mendoakan pemimpin bangsa tetap sehat, serta mendoakan pendiri bangsa Soekarno-Hatta, dan pemimpin-pemimpin yang lain,” katanya.
Dipandu KH Cholisuddin Yusa dan qari internasional KH Muamar ZA, Kalla dan pengurus DPP Partai Golkar juga berdoa untuk kesehatan dan kesembuhan mantan Presiden Soeharto. “Semoga Allah memberikan keputusan yang terbaik,” ujar Kalla.
Doa dan zikir itu, katanya, tak semata untuk mendoakan Pak Harto. Menurut dia, zikir juga untuk mendoakan seluruh pemimpin bangsa. “Kebetulan Pak Harto lagi sakit. Kan sunah untuk mendoakan orang sakit. Kalau soal (pengampunan dosa), itu urusan Tuhan, bukan urusan kita,” ujar Kalla tadi malam.
Kalla menegaskan, desakan partainya untuk membebaskan Soeharto dari tuntutan hukum hanya untuk perkara pidana, bukan kasus perdata yang masih diusut Kejaksaan Agung. “Kan beliau sakit, tidak mungkin diadili, karena sudah ada surat penghentian penuntutan. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah,” tandasnya.
Kalla membantah penghentian pengusutan kasus pidana Soeharto akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. “Malah jadi preseden buruk kalau orang sakit diadili, diambil paksa dari rumah sakit, dibawa ke pengadilan,” katanya.
“Justru kalau kita periksa Pak Harto dalam keadaan sakit, kita melanggar hukum. Orang mengira pura-pura sakit, padahal sakit beneran kan,” tambahnya.
Kalla menegaskan, Golkar tidak mencampuri upaya Kejaksaan Agung mengusut kasus perdata yang terkait Soeharto, terutama dana Supersemar. Golkar tidak akan menghalangi upaya penuntasan kasus tersebut.
“Kalau kasus perdata, itu kan urusan negara, urusan kejaksaan. Bagaimana baiknya tugas, kejaksaanlah,” tuturnya.
